Terdakwa kasus peredaran ekstasi cair di diskotek MG International Club, Jalan Tubagus Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Samsul Anwar alias Awang divonis 19 tahun penjara dalam sidang putusan Selasa (18/9/2018) di Pengadilan Negeri Jakarat Barat. (RIMA WAHYUNINGRUM)