Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Esktasi Cair Diskotek MG Divonis 19 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/09/2018, 21:46 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran ekstasi cair di diskotek MG International Club, Jalan Tubagus Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Samsul Anwar alias Awang divonis 19 tahun penjara dalam sidang putusan Selasa (20/9/2018) di Pengadilan Negeri Jakarat Barat.

Ia terbukti bersalah atas adanya peredaran dengan dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa dengan pidana selama 19 tahun dan membayar denda sebasar Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar denda akan menjalani masa tahana selama 3 bulan. Menyatakan terdakwa akan tetap berada di tahanan," kata Majelis Hakim Ketua Agus Pambodo dalam sidang, Kamis.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim pada sidang kali ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Ahmad Fatahillah menuntut dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup.

Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Dituntut Hukuman Mati

 


Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terlibat dalam pengedarannya.

Sementara, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa merespon persidangan dengan bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan mengakui kesalahannya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, persidangan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa terlihat tenang saat datang dalam sidang dengan menggenakan rompi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berwarna merah, kemeja dan kopiah putih.

Selama Majelis Hakim Ketua Agus Pambudi membacakan rangkuman hasil sidang sebelumnya, yakni tuntutan, pledoi, dan kronologi penangkapan, terdakwa tak banyak bereaksi. Ia tetap menunduk dan menatap ke arah depan.

Baca juga: BNN Akan Telusuri 700 Anggota Diskotek MG yang Beli Narkoba

Namun, saat putusan vonis 19 tahun disebutkan oleh Majelis Hakim, terdengar suara dua orang wanita dari deretan keluarga yang menyebutkan kalimat 'Astaghfirullahaladzim' berulang-ulang. Isak tangis kedua wanita berhijab diujung ruangan tersebut pun sahut-menyahut.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Awang dam kuasa hukumnya Abu Bakar Lamatapo, S.H memutuskan untuk memikirkan terlebih dahulu menjawab putusan Majelis Hakim. Mereka pun diberikan waktu paling lama satu minggu untuk segera memberikan jawaban.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Awang ditahan bersama terdakwa lainnya yang merupakan karyawan MG International Club yaitu Wastam, Ferdiansyah, Mislan, Dedy Wahyudi dan Firmah Ahmad. Sementara Agung Ashari alias Rudi sebagai pemilik diskotek dan pengendali peredaran narkoba tersebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka ditahan dari hasil penggerebekan pada Minggu (17/9/2018). Dalam penggerebekan ditemukan ekstasi cair sebanyak 13 kilogram yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 330 mililiter.

Botol tersebut tanpa label dengan total 13.291,032 gram siap edar kepada pemilik member diskotek seharga Rp 400.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com