www.kompas.com
Polisi menangkap tujuh tersangka penjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G (wajib dijual berdasarkan resep dokter) seperti Tramadok, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Double LL. Masing-masing tersangka berinisial MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18). Foto diambil Kamis (7/2/2019) di Polda Metro Jaya.(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+