Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pasangan suami istri berinisial LW dan GRH yang melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang dengan modus menawarkan jasa penukaran mata uang asing di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+