www.kompas.com
Pasangan suami istri berinisial LW dan GRH yang melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang dengan modus menawarkan jasa penukaran mata uang asing di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+