Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tiga terdakwa penyelundupan 600.000 pil ekstasi di Bekasi jalani sidang divonis putusan hakim di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (13/3/2019).
(KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+