www.kompas.com
Hercules Rosario Marshal, terdakwa kasus pendudukan lahan, berorasi didepan Hakim, JPU, dan juga para pendukungnya setelah JPU mengajukan tuntutan 3 tahun penjara, Rabu (27/2/2019) di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Barat(Kompas.com / Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+