Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Habil Marati, terdakwa kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+