Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habil Marati Mengaku Beri Uang ke Kivlan Zen untuk Acara Supersemar

Kompas.com - 19/09/2019, 18:02 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Habil Marati, terdakwa kasus penguasaan senjata api dan ratusan peluru tajam membantah dana yang diberikannya kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk pembelian senjata api.

Dalam dakwaan jaksa, Habil dua kali memberikan dana kepada Kivlan Zen untuk biaya operasional pembelian senjata ilegal.

Habil mengatakan, dana yang diberikannya kepada Kivlan itu untuk mendukung acara peringatan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).

Baca juga: Jaksa: Habil Marati Dua Kali Sumbang Dana untuk Beli Senjata Api

“Uang yang saya berikan itu sebenarnya untuk membantu kegiatan Supersemar, rencana amandemen Undang-undang Dasar 1945, dan diskusi tentang Partai Komunis Indonesia (PKI), itu aja,” ujar Habil usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Habil membantah terlibat dalam kasus pembelian senjata oleh Kivlan Zen Cs.

“Jadi saya tidak ada hubungannya dengan senjata api, saya tidak pernah liat, saya tidak pernah tau. Saya tidak pernah mendengar dan lagi-lagi saya tidak pernah liat,” kata Habil.

Baca juga: Habil Marati Didakwa Kuasai Senjata Api dan Ratusan Peluru Ilegal

Bahkan, Habil mengaku tidak pernah memberikan uang 15.000 dolar Singapura kepada Kivlan Zen. Ia hanya memberikan uang sebesar 4000 dolar Singapura kepada Kivlan.

“Saya kasih uang 4000 dolar dan uang Rp 50 juta itu untuk kegiatan Supersemar, Amandemen 1945, dan diskusi tentang PKI,” jelasnya lagi.

Habil juga mengaku tidak pernah menyerahkan uang kepada Helmi untuk kepentingan bangsa dan negara seperti yang ada di dakwaan.

Baca juga: 10 Fakta Sidang Kivlan Zen yang Didakwa Kuasai Senpi Ilegal

Adapun Helmi bertugas untuk mengelola uang tersebut, mulai dari membayar senjata api yang dipesan hingga menyerahkan uang tersebut kepada saksi lain.

“Saya tidak tahu dan tidak pernah berkata seperti itu (uang yang diberikan Helmi untuk kepentingan bangsa dan negara),” tuturnya.

Habil didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Dakwaan itu sebenarnya sudah diungkap dalam sidang dakwaan Kivlan Zen.

Dalam dakwaan, Habil disebut sebagai penyandang dana pembelian senjata illegal.

Awalnya, Habil sering mengikuti diskusi kebangsaan yang diselenggarakan organisasi Gerakan Musyawarah Bangsa Indonesia (GMBI). Acara dihadiri tokoh-tokoh militer, salah satunya Kivlan Zen.

Keduanya mulai dekat dan menjalin komunikasi hingga akhirnya Kivlan meminta Habil untuk membantu dana opeasional (pembelian senjata).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com