www.kompas.com
Polsek Pamulang menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial HBP (42) dan DW (41) yang melakukan penggelapan lima unit mobil dengan modus menyewa ke rental. Kedua pelaku ditangkap dirumahnya di jalan Kampung Duren, Cipayung, Kota Tangerang Selatan, Senin (21/10/2019).(KOMPAS.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+