www.kompas.com
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Habil Marati menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020). Ia divonis hukuman satu tahun penjara.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+