Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Habil Marati Divonis 1 Tahun, Merasa Tak Bersalah hingga Ingin Bebas

Kompas.com - 28/01/2020, 09:13 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Habil Marati divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan terbukti sebagai penyandang dana kasus penguasaan senjata api ilegal yang dilakukan Kivlan Zen dkk.

Dalam fakta persidangan, Habil terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 Ayat 1 KUH

Baca juga: Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Kivlan Zen Minta Hakim Membebaskannya

Vonis ini lebih rendah satu tahun lima bulan dibanding tuntutan jaksa, yakni dua tahun setengah kurungan.

Menanggapi vonis itu, kuasa hukum Habil meminta untuk ajukan banding. Sementara, jaksa dan Habil meminta waktu pikir-pikir selama sepekan.

Berikut fakta lengkapnya:

1. Alasan Habil pikir-pikir

Dalam persidangan Habil lebih memilih pikir-pikir saat hakim menanyakan pendapat terkait vonis yang diberikan. Namun, usai persidangan, Habil mengaku menginginkan banding.

"Pasti banding lah, ini persoalan harga diri men. Ya itu kan diplomasi lah (jawaban pikir-pikir saat vonis), kan saya politis," ucap Habil kepada awak media.

Meski hanya divonis satu tahun penjara, Habil tidak menerima itu.

Baca juga: Divonis 1 Tahun, Habil Marati: Pasti Banding, Ini Persoalan Harga Diri Men...

Sebab dia tidak merasa memberi dana untuk pembelian senjati api oleh Kivlan.

2. Habil sebut vonis hakim untuk hibur jaksa dan penyidik

Menurut Habil, putusan hakim terhadap dirinya hanya untuk menghibur jaksa dan penyidik kepolisian.

Habil menilai tidak ada fakta-fakta persidangan yang dicantumkan dalam putusan hakim.

Menurut dia, kesaksian Kivlan saat persidangannya yang menyatakan uang 15.000 dollar Singapura itu adalah uang Kivlan, bukan uang Habil.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Habil Marati: Itu untuk Hibur Jaksa dan Penyidik Polisi

"Fakta persidangan itu, Kivlan Zen menyatakan bahwa uangnya itu adalah uang dia (uang yang diberikan Habil) dan Iwan mengakui bahwa Kivlan tidak pernah menyebut uang itu dari saya. Jadi vonis ini adalah untuk menghibur jaksa dan penyidik," ucap Habil.

3. Habil tak tahu menahu soal senjata api ilegal

Habil mengatakan, dirinya tak tahu asal muasal senjata api illegal yang telah dibeli Kivlan dkk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com