Salin Artikel

Fakta-fakta Habil Marati Divonis 1 Tahun, Merasa Tak Bersalah hingga Ingin Bebas

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Habil Marati divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan terbukti sebagai penyandang dana kasus penguasaan senjata api ilegal yang dilakukan Kivlan Zen dkk.

Dalam fakta persidangan, Habil terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 Ayat 1 KUH

Vonis ini lebih rendah satu tahun lima bulan dibanding tuntutan jaksa, yakni dua tahun setengah kurungan.

Menanggapi vonis itu, kuasa hukum Habil meminta untuk ajukan banding. Sementara, jaksa dan Habil meminta waktu pikir-pikir selama sepekan.

Berikut fakta lengkapnya:

1. Alasan Habil pikir-pikir

Dalam persidangan Habil lebih memilih pikir-pikir saat hakim menanyakan pendapat terkait vonis yang diberikan. Namun, usai persidangan, Habil mengaku menginginkan banding.

"Pasti banding lah, ini persoalan harga diri men. Ya itu kan diplomasi lah (jawaban pikir-pikir saat vonis), kan saya politis," ucap Habil kepada awak media.

Meski hanya divonis satu tahun penjara, Habil tidak menerima itu.

Sebab dia tidak merasa memberi dana untuk pembelian senjati api oleh Kivlan.

2. Habil sebut vonis hakim untuk hibur jaksa dan penyidik

Menurut Habil, putusan hakim terhadap dirinya hanya untuk menghibur jaksa dan penyidik kepolisian.

Habil menilai tidak ada fakta-fakta persidangan yang dicantumkan dalam putusan hakim.

Menurut dia, kesaksian Kivlan saat persidangannya yang menyatakan uang 15.000 dollar Singapura itu adalah uang Kivlan, bukan uang Habil.

"Fakta persidangan itu, Kivlan Zen menyatakan bahwa uangnya itu adalah uang dia (uang yang diberikan Habil) dan Iwan mengakui bahwa Kivlan tidak pernah menyebut uang itu dari saya. Jadi vonis ini adalah untuk menghibur jaksa dan penyidik," ucap Habil.

3. Habil tak tahu menahu soal senjata api ilegal

Habil mengatakan, dirinya tak tahu asal muasal senjata api illegal yang telah dibeli Kivlan dkk.

Sebab, senjata api ilegal sudah dimiliki oleh Kivlan dkk sejak tahun 2017. Sementara uang yang diberikan Kivlan pada 2019.

Menurut dia, hakim tak bisa membuktikan dirinya ikut membantu dana pembelian senjata api ilegal oleh Kivlan CS.

"Saya dituduh dengan memberikan uang 15.000 dollar Singapura tapi tadi kan tidak dibuktikan. Senjata tadi miliknya Kivlan CS, bukan milik saya," kata dia.

Habil juga mengatakan, uang yang diberikan Habil kepada Helmi Kurniawan alias Iwan (orang suruhan Kivlan) sebanyak Rp 50 juta itu diakuinya untuk membantu dana kegiatan Supersemar 2019.

Oleh karena itu, menurut dia hakim belum bisa membuktikan dirinya berkaitan dengan kasus penguasaan senjata api illegal.

Ia juga meminta hakim membebaskan dirinya dari jeratan hukum.

"Harus bebas. Ini kan tidak ada bukti. Saya hanya memberikan uang pada orang. Kalau semua orang mengatakan bahwa ini uang dari Pak Habil terus saya jadi terduga. Misal saya beli pesantren tahu uang pesantren dipakai untuk beli narkoba, oh ini dari Pak Habil. Apakah itu saya harus dihukum," tuturnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/28/09132321/fakta-fakta-habil-marati-divonis-1-tahun-merasa-tak-bersalah-hingga-ingin

Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke