Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020.
(ANTARA/HO/dokumentasi Satpol PP Jakarta Pusat)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+