www.kompas.com
Petugas Kecamatan Cilandak mendatangi tempat hiburan Karaoke Reef yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I. Tempat karaoke ini dikenai sanksi denda sebesar Rp25 juta, Rabu (8/7/2020). (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+