www.kompas.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 lalu.(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+