www.kompas.com
GJ, sopir taksi online yang diduga menganiaya penumpang di Tambora, Jakarta Barat, ditetapkan jadi tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+