Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pengurus RW 03 di Perumahan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengedarkan surat berisi larangan pemberian makan kucing liar.
(Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+