Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi RW di Green Garden, Bukan Larang Warga Beri Makan Kucing Liar, tapi...

Kompas.com - 24/06/2022, 17:26 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat RW 003 di Kompleks Perumahan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjelaskan soal beredarnya surat pengurus RW 003 yang berisi larangan pemberian makan kucing liar.

Mewakili pengurus RW 003 yang berhalangan hadir, staf kesekretariatan bernama Afud mengklarifikasi bahwa surat tersebut tidak bertujuan melarang warga RW 003 memberi makan kucing liar di sekitar lingkungan.

Kata Afud, pengurus RW mempersoalkan etika dan dampak yang ditimbulkan dari pemberian makan kucing liar oleh beberapa warga.

"Permasalahannya bukan memberi makan, tapi efek setelah memberi makan kucing liar tersebut. Warga juga mengeluhkan cara memberi makannya," kata Afud dalam pertemuan bersama komunitas pencinta kucing di Kantor Lurah Kedoya Utara, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Unggahan Viral Warga Green Garden Jakbar Keluhkan Kucing Liar Diberi Makan, Katanya Bikin Lingkungan Kotor

Afud menjelaskan, terdapat dua warga yang dilaporkan kerap memberi makan kucing liar di sana.

Pemberian makanan tersebut dinilai menimbulkan lingkungan RW 003 menjadi kotor.

"Memang ada dua warga yang suka memberi makan kucing seperti di samping rumah kosong atau kadang di taman," kata Afud.

"Jadi mereka memberi makan di tanah kosong, terus ditinggal. Kadang mereka menaruh susu di gelas plastik, lalu ditinggal. Kalau susu tidak habis, kan basi dan jadi mengundang semut. Semutnya nanti menyebar," lanjut dia.

Baca juga: Warga Green Garden Kebon Jeruk Dilarang Beri Makanan Kucing Liar, Pencinta Hewan Khawatirkan Skenario Terburuk

Kendati demikian, Afud mengakui bahwa diksi dalam surat edaran RW 003 tersebut seperti melarang warga memberikan makanan kepada kucing liar.

"Mungkin bunyi surat itu ditafsirkan seperti itu (melarang memberi makan kucing). Namun, permasalahannya soal efek pemberian makan," ujar Afud.

Adapun pengurus RW menerbitkan surat tersebut menyikapi laporan warga tentang adanya oknum yang kerap memberi makan kucing liar di lingkungan sekitar.

Pengurus RW pun menyarankan beberapa hal kepada warga yang merasa terganggu atas perilaku oknum tersebut.

Baca juga: Soal Larangan Beri Makan Kucing di Green Garden, Lurah Panggil Ketua RW dan Komunitas Pencinta Kucing

Pertama, disebutkan bahwa warga dapat menegur atau melarang atau menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut agar tidak boleh lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar yang berada di jalan-jalan.

Kedua, warga merekam atau memfoto oknum tersebut sebagai bukti atau bahan laporan tindak lanjut.

Ketiga, warga diperkenankan berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang atau menyita atau merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com