Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz. Hal itu disampaikan saat sidang putusan sela yang digelar di PN Tangerang, Senin (22/8/2022).
(KOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+