www.kompas.com
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz. Hal itu disampaikan saat sidang putusan sela yang digelar di PN Tangerang, Senin (22/8/2022).(KOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+