Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Indra Kenz, Sidang Kasus Binomo Dilanjutkan

Kompas.com - 22/08/2022, 11:35 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binomo.

Alasan Hakim menolak eksepsi tersebut karena dinilai tidak berdasar.

"PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya," ujar Rahman saat membacakan putusan sela di PN Tangerang, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Jaksa Sebut Eksepsi Indra Kenz Tidak Berdasar

Dengan demikian, proses hukum perkara kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz akan dilanjutkan untuk agenda berikutnya.

Selain itu, Hakim juga meminta jaksa menghadirkan alat bukti persidangan dalam sidang selanjutnya pada Jumat (26/8/2022).

"Oleh karena itu, sidang dilanjutkan Jumat, 26 Agustus 2022. Guna memperkuat dakwaan, JPU diharapkan agar menghadirkan alat bukti," jelas Rahman.

Menanggapi itu, Jaksa menegaskan rencananya akan menghadirkan sebanyak tujuh saksi dalam sidang nanti.

"Jadi seperti itu, 26 Agustus 2022 kita mendengar saksi dari JPU sebanyak tujuh orang, kita mulai 08.30 WIB. Sidang ditutup," pungkas Rahman.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Indra Kenz

Ada dua jaksa yang hadir dalam sidang ketiga perkara pidana nomor 1240/Pidsus/2022/PN.TNG. Adapun kedua jaksa tersebut yaitu Primayuda Yutama dan Leila Qodriya.

Sedangkan Rahman Rajaguguk duduk sebagai Ketua Majelis, ditemani dua orang hakim anggota yakni Hengki dan Luki Rombot.

Sebelumnya, digelar sidang tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pengacara Indra Kenz, Brian Praneda di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (16/8/2022).

Dalam sidang, Jaksa meminta Hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Indra Kenz. Sebab, Jaksa menganggap dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil.

"Kami menyampaikan kesimpulan terhadap eksepsi terdakwa IK. Satu, bahwa surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP," ujar JPU Tomi Detasatria di PN Tangerang, Selasa.

Baca juga: Diserahkan ke Kejari Tangsel, Calon Mertua Indra Kenz Disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

Kemudian, JPU berpendapat seluruh materi eksepsi yang diajukan pengacara Indra Kenza tidak berdasar dan tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Atas alasan tersebut, Jaksa meminta Majelis Hakim menolak atau tidak menerima eksepsi kuasa hukum Indra Kenz.

Kedua, Jaksa juga meminta Hakim menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi aturan Undang-Undang.

"Tiga, menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Indra Kenz dapat dilanjutkan. Demikian yang dapat kami sampaikan atas eksepsi yang diajukan Indra Kenz," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com