www.kompas.com
Terpidana kasus narkoba sekaligus Ketua Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei sesaat setelah dibebaskan bersyarat dari Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Senin (17/10/2022). Umar bebas bersyarat setelah dirinya menjalani masa tahanan dan menaati segala peraturan yang berlaku.(Dok.Lapas Kelas I Cipinang Jakarta. )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+