Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Proses pemusnahan 14.447 minuman beralkohol berbagai merk dan berbagai jenis, yang diedarkan di Ibu Kota tanpa izin alias ilegal, di Jalan Silang Monas Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022) pagi.
(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+