Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (kiri) dan NH (kanan) dibekuk polisi lantaran diduga mencuri uang sebesar Rp 120 juta. Keduanya ditangkap oleh Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan
(Kolase dari dokumentasi Polsek Mampang Prapatan)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+