JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (36) dan NH (24) ditangkap jajaran Polsek Mampang Prapatan karena diduga telah melakukan pencurian uang ratusan juta rupiah.
MI dan NH diduga mencuri uang sebesar Rp 120 juta dengan cara mentransfer uang dari m-banking dari ponsel yang mereka temukan di Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan pada 9 Desember 2022.
Saat itu, keduanya belum menikah. Mereka lalu membobol akun m-banking di ponsel itu dan menggunakan uang hasil curian itu untuk melangsungkan pernikahan.
Namun baru dua hari menikah, keduanya ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dua orang yang kami amankan. Iya, pasangan suami istri baru menikah," ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri saat dikonfirmasi pada Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Temukan HP di Mampang, Pasutri Bobol M-banking lalu Transfer Rp 120 Juta ke Rekeningnya
Kini, kedua pelaku yang sudah mengakui perbuatannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Mampang Prapatan
Kronologi
Aksi pencurian itu berawal saat kedua pelaku menemukan sebuah ponsel Samsung Galaxy A3 milik seseorang di kawasan Mampang.
"Keduanya membuka ponsel tersebut dan melihat ada m-banking, BRI Mobile. Masuknya dengan cara lupa password," jelas Mashuri.
Setelah berhasil mengakses mobile banking di ponsel tersebut, kedua pelaku melihat nominal uang yang banyak.
Kedua pelaku lalu mentransfer Rp 120 juta ke rekening yang disepakati saat itu adalah ke milik NH.
"Uang yang ditransfer ke rekening NH itu Rp 120.637.000," kata Mashuri.
Baca juga: Polisi Sebut Pasutri Gunakan Uang Rp 120 Juta Hasil Bobol M-banking untuk Beli Seserahan Pernikahan
Setelah menerima laporan dari pemilik ponsel yang menjadi korban, penyidik Polsek Mampang Prapatan lalu menyelidiki dan mengetahui keberadaan pelaku.
Dua hari setelah menikah
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono mengatakan, kedua pelaku ditangkap dua hari setelah menjalani pernikahan.