www.kompas.com
Kasus pencurian gerobak sampah yang dilakukan Duro (50), warga Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice pada Senin (2/1/2023). (Istimewa)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+