www.kompas.com
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2023). Teddy menghadiri sidang dengan agenda tahap pembuktian mendengarkan keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. (KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+