www.kompas.com
Linda Pujiastuti alias Anita menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+