Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Jujur dan Akui Kesalahan, Linda Pujiastuti Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Kompas.com - 10/05/2023, 17:34 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Linda Pujiastuti alias Anita divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman penjara selama 17 tahun.

Diketahui, Linda dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Hakim anggota Yuswardi mengungkapkan beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa kasus peredaran sabu itu.

Baca juga: BERITA FOTO: Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

Linda Pujiastuti alias Anita menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Linda Pujiastuti alias Anita menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

"Hal meringankan jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya," kata hakim Yuswardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum sehingga vonis lebih rendah dari tuntutan.

Sebelumnya, Linda Pujiastuti divonis pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Linda Pujiastuti alias Anita menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Linda Pujiastuti alias Anita menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Baca juga: BERITA FOTO: Momen AKBP Dody Teriak Geram Usai Divonis 17 Tahun Penjara

Menurut hakim, Linda telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Linda Pujiastuti ditangkap pada 12 Oktober 2022 atas kasus peredaran sabu.

Linda Pujiastuti alias Anita menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Linda Pujiastuti alias Anita menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Penyidik menyita 943 gram sabu di rumah Linda, di kawasan Jakarta Barat. Dia meminta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk mencari pembeli sabu Teddy Minahasa.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Teddy bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Linda Pujiastuti alias Anita menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Linda Pujiastuti alias Anita menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Linda Pujiastuti alias Anita menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Linda Pujiastuti alias Anita menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

(Penulis Zintan Prihatini | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com