JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara berteriak setelah divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkoba.
Dody langsung menyatakan mengajukan banding.
"Saya akan banding, saya akan banding! Saya yakin keadilan itu pasti ada," ujar Dody berteriak di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: BERITA FOTO: AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Dia juga mengangkat tangannya dan menunjuk ke arah langit-langit sebagai bentuk perlawanan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Dody terbukti melakukan tindak pidana, yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa itu divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun jaksa menuntut Dody dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.
JPU mendakwa AKBP Dody bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca juga: Ajukan Banding Setelah Divonis 17 Tahun, AKBP Dody: Saya Yakin Keadilan Itu Ada!
Adapun jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Saat AKBP Dody Beri Salam Presisi Polri pada Sidang Vonis Kasus Peredaran Sabu
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Penulis Tria Sutrisna | Editor Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.