TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Pondok Aren menangkap pelaku penganiayaan, Iwan Misanto (50) alias Botol, yang menggigit jari korban, Abdul Muis (46), hingga putus.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pihaknya membekuk Botol pada Senin (29/4/2024).
“Betul, pelaku telah ditangkap. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu menggigit ujung jari manis tangan sebelah kiri korban, sehingga mengakibatkan luka jari manis tangan sebelah kiri korban putus,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).
Bambang menyampaikan, penganiayaan dilatarbelakangi motif perebutan lahan parkir di Gereja Immanuel, Jalan Maleo Raya, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Motifnya hanya masalah rebutan lahan parkir di Gereja Immanuel, Pondok Aren,” ungkap Bambang.
Baca juga: Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus
Peristiwa bermula ketika jemaat Gereja Immanuel hendak memarkirkan kendaraannya di tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (20/3/2024) malam.
Saat itu, korban yang merupakan sekuriti di Gereja Immanuel mengatur parkir kendaraan bersama saksi bernama Suwandih.
Tak lama, datang Botol yang mengaku tidak senang dengan keberadaan Suwandih karena turut memarkirkan kendaraan jemaat di halaman gereja tersebut. Padahal, Suwandih merupakan karyawan di Gereja Immanuel.
“Datang pelaku yang berteriak, yang tidak menginginkan. Lalu pelapor (Abdul Muis) mendekati pelaku dan bertanya, 'Memangnya Abang kenapa tidak menginginkan Suwandih ikut memarkirkan di Gereja Imanuel?',” ujar Bambang.
Seketika, Botol langsung menyikut perut Abdul Muis. Tak terima, korban membalas dengan mendorong pelaku.
Namun, pelaku kembali menyerang dengan menggigit jari manis korban.
Atas peristiwa tersebut, Kamis (21/3/2024), Abdul Muis melaporkan Botol ke Polsek Pondok Aren dengan kasus dugaan penganiayaan.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/39/III/2024/SPKT/POLSEK PONDOK AREN/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kini, Polsek Pondok Aren telah menetapkan Botol sebagai tersangka penganiayaan terhadap Abdul Muis. Polisi menjerat Botol dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
Baca juga: Anak yang Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng Ditetapkan Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.