Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Kompas.com - 02/05/2024, 11:36 WIB
Baharudin Al Farisi,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi


TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Pondok Aren menangkap pelaku penganiayaan, Iwan Misanto (50) alias Botol, yang menggigit jari korban, Abdul Muis (46), hingga putus.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pihaknya membekuk Botol pada Senin (29/4/2024).

“Betul, pelaku telah ditangkap. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu menggigit ujung jari manis tangan sebelah kiri korban, sehingga mengakibatkan luka jari manis tangan sebelah kiri korban putus,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).

Bambang menyampaikan, penganiayaan dilatarbelakangi motif perebutan lahan parkir di Gereja Immanuel, Jalan Maleo Raya, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

“Motifnya hanya masalah rebutan lahan parkir di Gereja Immanuel, Pondok Aren,” ungkap Bambang.

Baca juga: Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Peristiwa bermula ketika jemaat Gereja Immanuel hendak memarkirkan kendaraannya di tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (20/3/2024) malam. 

Saat itu, korban yang merupakan sekuriti di Gereja Immanuel mengatur parkir kendaraan bersama saksi bernama Suwandih.

Tak lama, datang Botol yang mengaku tidak senang dengan keberadaan Suwandih karena turut memarkirkan kendaraan jemaat di halaman gereja tersebut. Padahal, Suwandih merupakan karyawan di Gereja Immanuel.

“Datang pelaku yang berteriak, yang tidak menginginkan. Lalu pelapor (Abdul Muis) mendekati pelaku dan bertanya, 'Memangnya Abang kenapa tidak menginginkan Suwandih ikut memarkirkan di Gereja Imanuel?',” ujar Bambang.

Seketika, Botol langsung menyikut perut Abdul Muis. Tak terima, korban membalas dengan mendorong pelaku.

Namun, pelaku kembali menyerang dengan menggigit jari manis korban.

Atas peristiwa tersebut, Kamis (21/3/2024), Abdul Muis melaporkan Botol ke Polsek Pondok Aren dengan kasus dugaan penganiayaan.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/39/III/2024/SPKT/POLSEK PONDOK AREN/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Kini, Polsek Pondok Aren telah menetapkan Botol sebagai tersangka penganiayaan terhadap Abdul Muis. Polisi menjerat Botol dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Baca juga: Anak yang Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng Ditetapkan Jadi Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com