JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pria berinisial A (42) yang menganiaya ibu kandungnya, L (61), di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
"(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang melalui pesan singkat, Rabu (17/4/2024).
Dia menyebutkan, A dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Anak Bacok Ibu Kandung Pakai Pisau Daging di Cengkareng, Korban Dirawat Intensif
"(Terancam pidana penjara) lima tahun," ujar Hasoloan.
Sementara ini, polisi masih menunggu jadwal pemeriksaan kondisi kejiwaan A. Adapun penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (9/4/2024). Kepada polisi, A mengaku sempat cekcok dengan sang ibu.
"Hasil pemeriksaan, adanya cekcok antara pelaku dan ibunya," ungkap dia.
Percekcokan terjadi lantaran ponsel yang dipinjam pelaku dari salah satu anggota keluarganya hilang.
Pelaku menganiaya korban di gang rumahnya. Sebab, L melarikan diri saat sedang dikejar.
Baca juga: Anak Bacok Ibu di Cengkareng, Korban Sempat Dikejar Sebelum Dibacok di Depan Warga
"Jadi ibunya dikejar dari dalam rumah, pelaku akhirnya membacok di jalan," papar Hasoloan.
Sontak, warga langsung menolong korban yang tergeletak bersimbah darah lalu mengamankan pelaku di Pos RW.
Tak lama kemudian, warga langsung memanggil ambulans dan membawa korban. Akibat kejadian tersebut, L mengalami luka di bagian kepala dan tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.