Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal Memberatkan Aiptu Janto dalam Vonis Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Polisi tetapi Menentang Program Pemerintah

Kompas.com - 10/05/2023, 13:54 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan vonis Muhamad Nasir dan Aiptu Janto Situmorang dalam kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa

Perbuatan keduanya disebut bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim Yulisar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Khusus untuk Janto Situmorang, kata Yulisar, hal yang memberatkan adalah Janto merupakan seorang anggota Polri yang seharusnya turut serta memberantas narkoba.

Baca juga: Aiptu Janto Jual Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa, Upahnya Dipakai untuk Judi Online

"Khusus terdakwa Janto Parluhutan hal memberatkan lain adalah terdakwa adalah anggota kepolisian," jelas Yulisar.

Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa dalam perkara ini ialah mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu. Janto dan Nasir alias Daeng juga menyatakan menyesal telah melakukan tindak pidana ini.

"Terdakwa merasa bersalah dan menyesal," jelas Yulias.

Atas dasar pertimbangan itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara untuk Janto dan sembilan tahun penjara terhadap Daeng. Keduanya juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 2 Miliar atas perbuatannya.

Baca juga: BERITA FOTO: Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua terdakwa yakni 15 tahun dan 11 tahun penjara, disertai denda Rp 2 miliar.

Peran Janto dan Nasir

Dalam kasus ini, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang berperan sebagai polisi yang menjual narkoba Teddy Minahasa. Janto menjual sabu atas perintah eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Dalam penjualan sabu tersebut, ia mendapatkan upah senilai Rp 2 juta setiap menjual 1 ons sabu dan uangnya dipakai untuk bermain judi.

 

Sementara itu, Daeng berperan sebagai pengedar narkoba yang membeli sabu dari terdakwa Janto.

Daeng yang merupakan warga Kampung Bahari dan berprofesi sebagai nelayan, mengaku mengenal Janto sebagai sesama penjual narkoba.

Baca juga: Aiptu Janto Dapat Upah Rp 2 Juta Tiap Jual 1 Ons Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa

Sebagai informasi, Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com