JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan vonis Muhamad Nasir dan Aiptu Janto Situmorang dalam kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa.
Perbuatan keduanya disebut bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim Yulisar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Khusus untuk Janto Situmorang, kata Yulisar, hal yang memberatkan adalah Janto merupakan seorang anggota Polri yang seharusnya turut serta memberantas narkoba.
Baca juga: Aiptu Janto Jual Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa, Upahnya Dipakai untuk Judi Online
"Khusus terdakwa Janto Parluhutan hal memberatkan lain adalah terdakwa adalah anggota kepolisian," jelas Yulisar.
Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa dalam perkara ini ialah mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu. Janto dan Nasir alias Daeng juga menyatakan menyesal telah melakukan tindak pidana ini.
"Terdakwa merasa bersalah dan menyesal," jelas Yulias.
Atas dasar pertimbangan itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara untuk Janto dan sembilan tahun penjara terhadap Daeng. Keduanya juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 2 Miliar atas perbuatannya.
Baca juga: BERITA FOTO: Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua terdakwa yakni 15 tahun dan 11 tahun penjara, disertai denda Rp 2 miliar.
Dalam kasus ini, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang berperan sebagai polisi yang menjual narkoba Teddy Minahasa. Janto menjual sabu atas perintah eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Dalam penjualan sabu tersebut, ia mendapatkan upah senilai Rp 2 juta setiap menjual 1 ons sabu dan uangnya dipakai untuk bermain judi.
Sementara itu, Daeng berperan sebagai pengedar narkoba yang membeli sabu dari terdakwa Janto.
Daeng yang merupakan warga Kampung Bahari dan berprofesi sebagai nelayan, mengaku mengenal Janto sebagai sesama penjual narkoba.
Baca juga: Aiptu Janto Dapat Upah Rp 2 Juta Tiap Jual 1 Ons Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa
Sebagai informasi, Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.