www.kompas.com
Konferensi pers penangkapan warga negara asing asal Rusia, ZPR (31) yang membuka jasa prostitusi online, Jumat (26/5/2023). ZPR diamankan di sebuah penginapan di kawasan Tangerang dengan barang bukti paspor atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta rupiah, alat kontrasepsi, dan juga telepon genggam.(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+