Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jalankan Prostitusi "Online", WN Rusia Ditangkap Imigrasi Tangerang

Kompas.com - 27/05/2023, 12:03 WIB
Firda Janati,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara asing asal Rusia berinisial ZPR (31) ditangkap Imigrasi Tangerang karena diduga melakukan aktivitas prostitusi online.

Berangkat dari informasi yang didapat dari masyarakat, tim intelijen Imigrasi melakukan pengawasan dan akhirnya menangkap ZPR di sebuah penginapan di daerah Tangerang.

"Setelah melakukan pengawasan, cek lapangan, tim berhasil mengamankan satu orang perempuan warga negara asing asal Rusia yang diduga melaksanakan aksi prostitusi online," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama dalam konferensi pers di Imigrasi Kelas I Tangerang, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Curi HP Milik Muncikari Prostitusi Online di Makassar, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Rakha mengatakan, ZPR masuk ke Indonesia pada 23 Mei 2023. ZPR menggunakan salah satu situs web prostitusi online internasional untuk melakukan aksinya.

"Tim kami melakukan pengecekan, dan di tempat tersebut memang terjadi, sudah ada sinyal-sinyal bahwa yang bersangkutan akan melajutkan perbuatan yang sangat-sangat tidak baik," ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya, ZPR terlebih dahulu membut janji dengan klien yang ingin menggunakan jasanya.

Ia mematok tarif kepada kliennya Rp 4 juta dalam satu kali pertemuan. Tidak ada pembayaran muka dalam aktivitas yang dijalani ZPR ini.

"ZPR mengawali dengan membuat janji terlebih dahulu dengan kliennya di sebuah penginapan yg mematok tarif sekitar Rp 4 juta dalam satu kali pertemuan," kata Rakha.

Dari hasil penangkapan, Rakha mendapatkan barang bukti berupa paspor atas nama pelaku beserta uang tunai.

"Barbuknya ada paspor atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta, alat kontrasepsi, dan juga telepon genggam milik ZPR," tutur Rakha.

Lebih lanjut, Rakha berujar, dari hasil pengembangan, ZPR bekerja sendiri alias perorangan.

"(ZPR bekerja) perorangan dan memang dari hasil pengembangan, diketahui dari salah satu aplikasi memesan yang bersangkutan akunnya sudah berverifikasi," ucap Rakha.

Beberapa barang bukti yang merujuk kepada adanya aktivitas prostitusi online juga telah diamankan dari tangan ZPR.

Baca juga: Warung Soto di Klaten Jadi Tempat Prostitusi, Terungkap Saat Ada Tamu Tewas Overdosis Obat Kuat

"Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta, alat kontrasepsi, serta telepon genggam," ujar Rakha.

Ketika ditangkap, ZPR juga tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) ataupun Izin Tinggal Keimigrasiannya.

Dia masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) dan masanya telah habis sejak 21 Juli 2023.

Atas perbuatannya, ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 Juncto 122 huruf (a) dan akan dikenakan tindakan berupa pendeportasian dan penangkalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com