JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Cilincing menangkap 10 orang yang membuka layanan prostitusi online melalui sebuah aplikasi, Jumat (7/4/2023).
Para pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan, Jalan Rorotan IX, RT 006/RW 07, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
“Kami mengamankan lima pasangan muda-mudi yang hendak melakukan tindak pidana prostitusi online,” ujar Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum Akhirnya Bakal Dibongkar karena Langgar IMB
Haris menuturkan, penangkapan ini bermula saat petugas kepolisian dari Polsek Cilincing melaksanakan patroli antisipasi tawuran di wilayah Rorotan.
Saat itu, petugas mendapatkan informasi bahwa banyak laki-laki sering keluar-masuk sebuah rumah kontrakan di Jalan Rorotan IX.
“Setelah piket buser Polsek Cilincing sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan,” tutur Haris.
Di sana, polisi menemukan 10 orang remaja, terdiri dari lima laki-laki dan lima perempuan.
“Tim melakukan pengecekan handphone milik mereka. Ternyata benar hendak terjadi prostitusi online melalui aplikasi,” ungkap Haris.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit gawai berbagai merek, tiga unit motor, dan alat kontrasepsi.
Usai dilakukan pendalaman, karena belum terjadi tindak pidana prostitusi, polisi menyerahkan lima pasang muda-mudi tersebut ke Suku Dinas Sosial Jakarta Utara untuk dibina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.