JAKARTA, KOMPAS.com - Deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, Ketua RT 11/RW 03, Riang Prasetya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan. Tetapi, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.
Salah satu pemilik ruko di Blok Z4 Utara nomor 13-14 yang diduga bernama Bambang Hartanto justru merenovasi tempat usahanya dengan menjadikan bangunan dua lantai.
Baca juga: Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum: Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, tapi Belum Pernah Ditindak
Riang Prasetya berasumsi tentang adanya dugaan bekingan dari pejabat di belakang pemilik ruko.
Ia mengatakan, indikasi dugaan permainan atas permasalahan ini ada di oknum Kelurahan Pluit hingga oknum Kecamatan Penjaringan.
“Indikasi yang bermain lebih banyak diduga kuat adalah pihak Kecamatan Penjaringan,” ujar Riang kepada Kompas.com pada Rabu (29/3/2023).
Riang menyadari bahwa pernyataannya ini sangat tendensius. Tetapi, dugaan adanya permainan ini muncul karena laporan sejak 2019 soal permasalahan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti secara tegas.
“Karena ada pembiaran, Jadi, kalau pun saya diundang rapat di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau pun Wali Kota, itu sifatnya seremonial atau basa-basi saja,” kata Riang.
Baca juga: Pemkot Jakut Panggil Jakpro dan Pemilik Ruko soal Bangunan yang Caplok Saluran Air di Pluit
Riang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum ini menyampaikan pengalaman saat berinisiatif membongkar saluran air yang kini berada di bawah ruko.
Saat membongkar beberapa bagian, Riang mengaku tidak mendapatkan hambatan. Tetapi, tiba-tiba dia dilarang oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan, Royto.
“Di Z3 Timur, di Z5 Timur, tidak disetop sama Pak Royto yang mengatasnamakan Pak Camat. Tapi giliran saya bongkar di Z4 Utara nomor 1, pemiliknya adalah Boy Hendy, saya disetop, tidak boleh melanjutkan. Berarti, asumsi saya adalah yang memerintahkan adalah Boy Hendy kepada Royto atau Pak Camat,” ujarnya.
Kompas.com sudah berusaha mengonfirmasi persoalan ini kepada Boy Hendi. Tetapi, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Namun, kepada Kompas.com, salah satu pemilik ruko di Blok Z4 Utara nomor 20, Ferry mengaku tidak ikut campur atas permasalah yang terjadi.
"Waduh, saya enggak ikut campur itu. Aku tidak paham. Tanya ke yang bersangkutan saja," kata Ferry kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2023).