JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjamin ketersediaan blanko KTP Elektronik atau E-KTP untuk pemilih pemula pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan, pihaknya sudah melakukan hibah 5 juta blanko KTP elektronik untuk 2024.
“Mudah-mudahan kekosongan blangko sudah bisa terpenuhi pada tahun ini dan pada bulan Mei sudah kami dapatkan,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024).
Baca juga: Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal Numpang KTP Jakarta
Menurut Budi, blanko KTP tersebut di antaranya diprioritaskan untuk warga Jakarta yang berusia 17 tahun sebelum ataupun saat hari pencoblosan.
Dengan begitu, Budi berharap tidak ada lagi pemilih yang menggunakan surat keterangan (Suket) untuk menggunakan hak pilihnya, karena KTP belum dapat dicetak.
“Jadi tidak perlu lagi nanti pakai suket. Pada hari pemilihan, Dukcapil akan terus buka untuk memberikan layanan yang membutuhkan KTP-el,” kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pilkada serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pemungutan suara pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024.
“KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," ujarnya di Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3.2024).
Baca juga: Dukcapil Siapkan Inovasi Pemindahan Data Kependudukan dari Blanko E-KTP Fisik ke Digital
Hasyim pun mengajak KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk bekerja sesuai peraturan perundangan-undangan, dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggara Pemilu.
“Kita bekerja dengan etos, profesional, transparan, terbuka, dan penuh integritas. Bila hal itu kita kerjakan bersama akan perkuat legitimasi proses dan hasil," kata Hasyim.
Pilkada serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia, termasuk di DKI Jakarta. Sebab, sesuai amanat undang-undang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
"Kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," kata Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.