JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial AB (27) karena memalak sopir truk yang sedang parkir di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
"Kami tangkap pelaku di Jalan Daan Mogot Kampung Bali," ucap Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).
Baca juga: Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi
Pelaku kerap meminta uang parkir sebesar Rp 2.000 per truk yang berhenti di pinggir Jalan Daan Mogot.
Apabila sopir truk tidak memberikan uang, AB mengancam akan memanggil preman di wilayah itu.
AB mengatakan ke polisi bahwa uang itu dipakai untuk membeli rokok dan kopi.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan dengan meminta uang kepada sopir truk," kata Jana.
Ia menegaskan, polisi akan menindak tegas aksi premanisme.
"Akan kami tindak tegas," imbuh dia.
Baca juga: Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli
Saat ini, polisi masih memburu satu orang pelaku yang menyuruh AB untuk memalak sopir truk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AB dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. AB terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.