JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Hartono (62) dilaporkan balik ke polisi oleh menantunya, SAG, atas dugaan penganiayaan.
Sebelumnya, Hartono lebih dulu melaporkan SAG karena mengaku menjadi korban penganiayaan menantunya sendiri di sebuah ruko di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
“Hari ini kami dimintai keterangan oleh Sub Renakta Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar Jhon Feryanto Sipayung selaku kuasa hukum Hartono kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Jhon mengungkapkan, kliennya dilaporkan SAG pada 10 November 2023 di Polres Metro Jakarta Barat.
Laporan dibuat oleh SAG tepat satu minggu setelah Hartono membuat laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya pada 3 November 2023 di Polsek Cengkareng.
Meski begitu, Jhon menyebut, laporan yang dibuat kliennya mendapat progres positif karena ada alat bukti yang kuat.
Baca juga: Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART
Laporan Hartono di Polsek Cengkareng bahkan langsung ditarik ke Polres Metro Jakarta Barat. Tak lama setelahnya, SAG ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia (SAG) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Februari 2024, tapi sampai saat ini tak dilakukan penahanan,” tutur Jhon.
Sebaliknya, berkas perkara yang dilaporkan SAG kini juga telah diproses. Laporan yang mencantumkan Hartono sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindakan penganiayaan itu sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah naik sidik sekarang dan laporannya diambil alih oleh Polda Metro. Makanya klien saya dipanggil untuk dimintai keterangan,” ucap Jhon.
Namun, menurut Jhon, ada kejanggalan dalam laporan yang dibuat SAG. Ketika hendak diperiksa, penyidik menunjukkan hasil visum SAG yang kurang sesuai.
Hasil visum itu menunjukkan bahwa SAG dianiaya suaminya, bukan Hartono.
“Hasil visum yang ditunjukkan kepada kami di dalam laporan ini adalah perbuatan suaminya. Kalau emang itu perbuatan suami, silahkan dilaporkan suaminya, jangan laporkan orang lain,” tegas Jhon.
Maka dari itu, Jhon berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto bisa memberikan rasa adil untuk kliennya.
Salah satunya adalah dengan memenjarakan SAG yang telah ditetapkan sebagai tersangka.