JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam Madani, Furqon mengungkapkan, eks warga Kampung Bayam menginginkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan hunian yang layak.
Keinginan ini menjadi salah satu poin yang disampaikan eks warga Kampung Bayam saat mediasi dengan Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo alias Jakpro di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (30/5/2024).
“Jelas saya terus mendorong hak layak hidup masyarakat kampung bayam,” ujar Furqon saat ditemui di Komnas HAM, Kamis.
Baca juga: Warga Kampung Bayam Mediasi dengan Jakpro di Kantor Komnas HAM Hari ini
“Terutama, saya meminta hadirnya pemerintah atau negara ketika masyarakat meneriakkan kekecewaan, paling tidak disambut dengan dialog, jangan dilaporkan polisi atau dipenjara,” lanjutnya.
Saat ditanya hunian layak seperti apa yang diinginkan eks warga Kampung Bayam, Furqon belum bisa menjelaskan karena mediasi di antara mereka belum usai dan bakal dilanjutkan pada Senin (3/6/2024).
“Nah, ini masih kita ini (bicarakan) karena berlanjut hari Senin ya. Nanti, teman-teman bisa ini (datang) nanti. Kalau saya sebut, nanti mendahului. Ibaratnya, baru dilahirkan, malah mendahului takdir,” tutur dia.
Baca juga: Mediasi Eks Warga Kampung Bayam dengan Pemprov DKI Ditunda, Berlanjut Pekan Depan
Terlepas dari hunian yang layak, Furqon meminta PT Jakarta Propertindo agar mencabut laporan terhadap dirinya di Polres Metro Jakarta Utara.
“Saya ingin bukan hanya dicabut, tetapi bagaimana caranya pihak oknum yang melaporkan saya ini bisa memulihkan predikat nama baik saya. Karena tau sendiri yang namanya ditahan kan otomatis (dicap) kriminal,” kata Furqon.
Furqon menegaskan, Polres Metro Jakarta Utara bukan membebaskan dirinya, melainkan menangguhkan penahanan.
“Ini kan masih penangguhan (penahanan), saya masih wajib lapor. Makanya tadi juga saya sampaikan kepada PT Jakarta Propertindo agar hal-hal yang tidak diinginkan itu tidak kembali, lumayan itu 53 hari (dipenjara),” tegas Furqon.
Baca juga: Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro
Untuk diketahui, warga eks Kampung Bayam digeruduk ratusan sekuriti utusan Jakpro di Kampung Susun Bayam pada Selasa (21/5/2024).
JakPro meminta agar warga segera mengosongi rusun di samping Jakarta International Stadium (JIS) karena dianggap menempati tanpa izin.
Warga merasa tidak terima karena Jakpro telah berjanji memberikan izin warga tinggal di rusun tersebut usai pembangunannya rampung.
Akhirnya, warga mengalami bentrok dengan ratusan sekuriti utusan JakPro tersebut.
Setelah bentrok, pihak JakPro dan warga KSB melakukan mediasi. Setelah melakukan mediasi yang alot, warga KSB sepakat untuk berpindah kembali ke Huntara sambil menunggu proses mediasi lanjutan yang akan dilaksanakan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.