JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Berdasarkan aturan terbaru, pembebasan pajak hunian di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar kini hanya berlaku untuk satu rumah.
"Ada perbedaan kebijakan tahun sebelumnya dengan tahun 2024. Untuk pembebasan PBB di bawah Rp 2 miliar masih ada, tetapi untuk satu hunian saja," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/6/2024).
Oleh karenanya, per tahun 2024 ini, warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu hunian yang nilainya di bawah Rp 2 miliar bakal dikenai PBB.
"Untuk yang memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar," jelas Lusiana.
Baca juga: Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Orang Pribadi
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.
Pasal 3 beleid tersebut menyatakan:
(1) Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024.
(2) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:
a. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Pergub tersebut menggantikan aturan bebas pajak bagi semua rumah di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Menurut aturan sebelumnya yang berlaku sejak tahun 2022, semua warga DKI Jakarta yang memiliki hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenai pajak.