Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru PBB di Jakarta: Bebas Pajak Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Kompas.com - 18/06/2024, 13:15 WIB
Firda Janati,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

Lusiana menyebut, kebijakan tersebut diterapkan imbas pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian warga Jakarta.

"Bedanya dengan kebijakan tahun lalu seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar dibebaskan. Kebijakan tahun sebelumnya itu pertimbangan masih pemulihan Covid-19," kata dia.

Lusiana menuturkan, kebijakan baru terkait PBB diterapkan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak ke warga Jakarta.

Baca juga: Jokowi Tanya Siapa Menteri Bayar Pajak Paling Tinggi, Bahlil dan Zulhas Tunjuk Luhut

"PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran," jelasnya.

Lebih lanjut, Lusiana menyebut, untuk mendapat pembebasan pajak, warga yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem pajak merupakan yang paling mutakhir.

Sebab, jika belum memenuhi kriteria pemuktahiran NIK, pembebasan pajak untuk satu rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar tak bisa diberlakukan.

"Bisa melakukan pemutahiran NIK melalui pajak online karena banyak yang sudah terjadi transaksi jual-beli tapi tidak mengajukan perubahan data di SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang), sehingga masih pemilik lama," kata Lusiana.

Baca juga: Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Sebelumnya, pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif terkait pembayaran PBB-P2.

Pemprov menggratiskan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar sesuai Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Saat itu, Anies menuturkan, Pemprov tidak ingin memberlakukan kebijakan PBB yang dampaknya dapat membuat masyarakat kehilangan rumah karena tidak bisa membayar pajak.

"Manusia hidup itu perlu sandang, pangan, dan papan itu kebutuhan dasar. Kalau kami terus-menerus meningkatkan pajak papannya, pajak rumah, bangunan pajak bumi, itu sama seperti pemerintah secara sopan mengusir warganya dari tempat mereka tinggal," ucap Anies di wilayah Mangga Besar, Rabu (17/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Megapolitan
Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Megapolitan
Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Megapolitan
Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Megapolitan
Balita 4 Tahun di Johar Baru Diculik, Pelaku Ternyata Mantan Istri Ayah Korban

Balita 4 Tahun di Johar Baru Diculik, Pelaku Ternyata Mantan Istri Ayah Korban

Megapolitan
Sudirman Said Sebut Komunikasi dengan Banyak Partai soal Pilkada Jakarta 2024

Sudirman Said Sebut Komunikasi dengan Banyak Partai soal Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Megapolitan
PKS Dinilai Sulit 'Move On' dari Anies Baswedan

PKS Dinilai Sulit "Move On" dari Anies Baswedan

Megapolitan
4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

Megapolitan
Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus 'Like-Subscribe' Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus "Like-Subscribe" Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Megapolitan
Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di 'Dark Web', Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di "Dark Web", Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Megapolitan
Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Megapolitan
Potret Kondisi Tugu Selamat Datang  Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Potret Kondisi Tugu Selamat Datang Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Megapolitan
Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com