Lusiana menyebut, kebijakan tersebut diterapkan imbas pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian warga Jakarta.
"Bedanya dengan kebijakan tahun lalu seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar dibebaskan. Kebijakan tahun sebelumnya itu pertimbangan masih pemulihan Covid-19," kata dia.
Lusiana menuturkan, kebijakan baru terkait PBB diterapkan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak ke warga Jakarta.
Baca juga: Jokowi Tanya Siapa Menteri Bayar Pajak Paling Tinggi, Bahlil dan Zulhas Tunjuk Luhut
"PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran," jelasnya.
Lebih lanjut, Lusiana menyebut, untuk mendapat pembebasan pajak, warga yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem pajak merupakan yang paling mutakhir.
Sebab, jika belum memenuhi kriteria pemuktahiran NIK, pembebasan pajak untuk satu rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar tak bisa diberlakukan.
"Bisa melakukan pemutahiran NIK melalui pajak online karena banyak yang sudah terjadi transaksi jual-beli tapi tidak mengajukan perubahan data di SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang), sehingga masih pemilik lama," kata Lusiana.
Baca juga: Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar
Sebelumnya, pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif terkait pembayaran PBB-P2.
Pemprov menggratiskan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar sesuai Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Saat itu, Anies menuturkan, Pemprov tidak ingin memberlakukan kebijakan PBB yang dampaknya dapat membuat masyarakat kehilangan rumah karena tidak bisa membayar pajak.
"Manusia hidup itu perlu sandang, pangan, dan papan itu kebutuhan dasar. Kalau kami terus-menerus meningkatkan pajak papannya, pajak rumah, bangunan pajak bumi, itu sama seperti pemerintah secara sopan mengusir warganya dari tempat mereka tinggal," ucap Anies di wilayah Mangga Besar, Rabu (17/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.