JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Hartono (62) dilaporkan balik ke polisi oleh menantunya, SAG, atas dugaan penganiayaan.
Sebelumnya, Hartono lebih dulu melaporkan SAG karena mengaku menjadi korban penganiayaan menantunya sendiri di sebuah ruko di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
“Hari ini kami dimintai keterangan oleh Sub Renakta Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar Jhon Feryanto Sipayung selaku kuasa hukum Hartono kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Jhon mengungkapkan, kliennya dilaporkan SAG pada 10 November 2023 di Polres Metro Jakarta Barat.
Laporan dibuat oleh SAG tepat satu minggu setelah Hartono membuat laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya pada 3 November 2023 di Polsek Cengkareng.
Meski begitu, Jhon menyebut, laporan yang dibuat kliennya mendapat progres positif karena ada alat bukti yang kuat.
Baca juga: Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART
Laporan Hartono di Polsek Cengkareng bahkan langsung ditarik ke Polres Metro Jakarta Barat. Tak lama setelahnya, SAG ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia (SAG) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Februari 2024, tapi sampai saat ini tak dilakukan penahanan,” tutur Jhon.
Sebaliknya, berkas perkara yang dilaporkan SAG kini juga telah diproses. Laporan yang mencantumkan Hartono sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindakan penganiayaan itu sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah naik sidik sekarang dan laporannya diambil alih oleh Polda Metro. Makanya klien saya dipanggil untuk dimintai keterangan,” ucap Jhon.
Namun, menurut Jhon, ada kejanggalan dalam laporan yang dibuat SAG. Ketika hendak diperiksa, penyidik menunjukkan hasil visum SAG yang kurang sesuai.
Hasil visum itu menunjukkan bahwa SAG dianiaya suaminya, bukan Hartono.
“Hasil visum yang ditunjukkan kepada kami di dalam laporan ini adalah perbuatan suaminya. Kalau emang itu perbuatan suami, silahkan dilaporkan suaminya, jangan laporkan orang lain,” tegas Jhon.
Maka dari itu, Jhon berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto bisa memberikan rasa adil untuk kliennya.
Salah satunya adalah dengan memenjarakan SAG yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami meminta keadilan, karena terlapor dalam kasus kami sudah ditetapkan menjadi tersangka,” imbuh Jhon.
Sebagai informasi, Hartono diduga dianiaya menantunya sendiri yang berinisial SAG pada 2 November 2023.
Saat itu, SAG disebut mempertanyakan kepada Hartono perihal sistem pembayaran gaji asisten rumah tangga (ART) yang berubah.
Jhon mengatakan, sang klien memang sengaja mengubah metode pembayaran ART yang disewa menantunya.
Baca juga: Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi
Hartono disebut tak lagi memberikan uang melalui SAG untuk membayar gaji ART yang disewa, tetapi memilih mentransfer langsung uang tersebut kepada sang ART.
“Menantu klien datang ke kantor (Hartono), menjumpai klien saya sambil marah-marah karena adanya permasalahan gaji ART,” kaya Jhon.
Hartono lalu meminta menantunya untuk pulang dan menyelesaikan ihwal tersebut di rumah. Namun, SAG disebut tak terima dan akhirnya terjadi dugaan penganiayaan terhadap Hartono.
“Ketika si menantu diminta sama klien saya untuk pulang, di situlah dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan menantu kepada klien saya terjadi,” ungkap Jhon.
Di lain sisi, Hartono mengatakan, sang menantu menganiayanya dirinya menggunakan tangan kosong. SAG disebut mencakar Hartono di beberapa bagian tubuh hingga membuatnya terluka.
“Saya mengalami luka di bagian wajah sebelah kanan, ada di tangan juga. Saya juga sempat dipukul,” imbuh Hartono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.