Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Ditinggal Istri, AS Nekat Bakar Pakaian Hingga Menyebabkan Kebakaran di Jakbar

Kompas.com - 26/06/2024, 16:18 WIB
Rizky Syahrial,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AS (45), nekat membakar pakaian hingga menyebabkan kebakaran di Jalan Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, karena kesal ditinggal sang istri.

"Karena pelaku sering cekcok dengan istri karena tidak mempunyai pekerjaan tetap, akhirnya ditinggalkan istrinya," ucap Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharam Wibisono saat konferensi pers, Rabu (26/6/2024).

AS merasa frustasi karena sudah dua minggu sang istri pergi dan tidak bisa dihubungi.

Baca juga: Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

"Dan juga ia merasa keluarga yang ada di rumahnya juga tidak mendukung untuk istrinya kembali lagi," tambah dia.

Ia pun emosi dan akhirnya membakar pakaian sang istri.

"Pada saat emosi, pelaku menggunakan korek api yang berwarna biru ini untuk membakar pakaian istri di dalam kamarnya," papar Wibisono.

Setelah itu, AS pergi dari rumah tanpa rasa berdosa. Bahkan, ia juga memberitahu saksi berinisial J karena sudah membakar pakaian-pakaian istrinya.

"Ia memberikan kata-kata ke saksi 'Saya sudah membakar'. Pada saat itu, saksi tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran," jelas ia.

Akibat hal ini, empat rumah petakan berjumlah sembilan pintu ludes terbakar.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran menghanguskan sembilan rumah di Jalan Semeru Raya Ujung, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (19/6/2024) malam.

Baca juga: Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pembakar Rumah di Jalan Semeru, Pelaku Kerap Berpindah

Kasiops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat Syarifuddin menuturkan, ada 100 orang yang terdampak akibat kejadian ini.

"20 KK (Kartu Keluarga) terdiri dari kurang lebih 100 orang yang terdampak," ucap Syarifuddin.

Atas kejadian ini, polisi memeriksa tujuh orang saksi. Ketujuh orang saksi tersebut mengaku mencium bau bensin saat kebakaran terjadi.

Polisi pun telah menetapkan AS sebagai tersangka kebakaran ini.

AS dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP tentang sengaja menimbulkan kebakaran. AS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran 9 Rumah di Jalan Semeru Jakbar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

Megapolitan
Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus 'Like-Subscribe' Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus "Like-Subscribe" Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Megapolitan
Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di 'Dark Web', Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di "Dark Web", Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Megapolitan
Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Megapolitan
Potret Kondisi Tugu Selamat Datang  Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Potret Kondisi Tugu Selamat Datang Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Megapolitan
Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlundungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlundungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Megapolitan
Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Megapolitan
Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan 'Like' dan 'Subscribe' Youtube Rugi Rp 800 Juta

[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan "Like" dan "Subscribe" Youtube Rugi Rp 800 Juta

Megapolitan
Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Megapolitan
Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Megapolitan
Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Megapolitan
Menang Kejuaraan Senam di Tingkat Provinsi, Siswi SD di Depok Tak Lolos PPDB

Menang Kejuaraan Senam di Tingkat Provinsi, Siswi SD di Depok Tak Lolos PPDB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com