TANGERANG, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan tergeletak di samping rumah mewah kawasan Kota Tangerang, Banten, viral di media sosial. Video itu salah satunya dibagikan akun Instagram @abouttngid, Rabu (29/5/2024).
Dalam video tersebut terlihat seorang perempuan yang terkulai lemas di samping tembok rumah bertingkat.
Warga kemudian mengevakuasi perempuan itu menggunakan mobil untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat.
Dalam video, perempuan tersebut dinarasikan sebagai asisten rumah tangga (ART). Ia diduga nekat melompat dari lantai atas.
“Seorang ART melakukan percobaan bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 4 rumah majikanya di Jalan Cimone Permai Raya, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu,” tulis narasi di akun Instagram @abouttngid.
Baca juga: Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perempuan yang melompat itu benar merupakan seorang ART.
Perempuan berinisial CC (16) tersebut bekerja sebagai ART di sebuah rumah mewah bertingkat.
“Kejadiannya hari Rabu sekitar pukul 06.45 WIB. Korban diduga melompat dari lantai tiga bangunan,” ujar Zain dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Terkait penyebab CC melompat, lanjut Zain, pihaknya masih butuh waktu untuk menggali lebih banyak informasi.
Kini, penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota tengah meminta keterangan dari beberapa saksi untuk memperjelas kasus ini.
“Kami fokus melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi semua saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut,” tutur dia.
Di lain sisi, Zain mengungkapkan, ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam perkara ini.
Hal itu terkuak setelah penyidik menemukan KTP CC, di mana tertulis bahwa umur korban 22 tahun. Padahal, CC baru berusia 16 tahun.
“Fakta awal yang didapatkan korban masih dibawah umur sesuai KK dan Ijazah korban yang didapatkan dari orangtuanya, namun korban memiliki KTP berusia 22 tahun. Diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa dipekerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO,” imbuh Zain.
Baca juga: Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.