JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II, Uye Yayat Dimiyati mengakui kekeliruannya karena tidak pernah melaporkan kasus penjarahan aset di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda.
"Ini lah yang tentunya harus sedikit jadi bahan evaluasi buat saya," kata Uye saat diwawancarai di Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (19/6/2024).
Uye menjelaskan, pelaporan secara lisan kepada polisi sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh pihak pengelola.
Pelaporan itu terjadi pengelola memergoki mobil pick up beserta sopirnya yang membawa besi dari klaster C Rusunawa Marunda.
Baca juga: Ketika Penjarah Aset Rusunawa Marunda Tak Dilaporkan ke Polisi karena Kasihan...
Saat itu, pihak pengelola sudah menyerahkan sopir beserta mobil pick up kepada Polsek Cilincing.
Uye juga meminta agar bawahannya bisa melaporkan secara resmi terkait kasus penjarahan ini.
Namun, ternyata saat itu tidak dilakukan. Sementara sopir mobil pick up itu mengaku hanya disewa dan tidak terlibat dalam pencurian aset itu.
"Nah, saya tidak bisa mengintervensi kejadian yang ada di internal di dalam. Ketika hitungannya sudah tertangkap, dibawa langsung diserahkan (ke polisi) maka selesai lah tugas saya pada saat itu," terang Uye.
Baca juga: Eks Pengelola Tak Setuju Hilangnya Aset di 500 Unit Rusunawa Marunda Disebut Penjarahan
Sebagai informasi, klaster C Rusunawa Marunda terbengkalai dan seluruh asetnya raib dijarah maling sejak Oktober 2023.
Besi atau terali balkon, kabel, alumunium, kusen, kloset, wastafel, pintu, dan juga jendela di setiap unit sudah habis diambil maling.
Tak hanya itu, para maling juga nekat membobol tembok di setiap unit rusun untuk mengambil besi, pipa, atau kabel di dalamnya.
Aksi penjarahan ini marak terjadi usai penghuni klaster C Rusunawa Marunda direlokasi ke rusun terdekat sesuai dengan rekomendasi dari PJ Gubernur Heru Budi Hartono serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Baca juga: Heru Budi Minta Anak Buahnya Tindak Tegas Pelaku Penjarahan Aset Rusunawa Marunda
Sejak 2023 hingga kini, belum ada satu pun pencuri aset Rusunawa Marunda yang ditangkap oleh polisi.
Pasalnya, pihak Rusunawa Marunda belum melakukan laporan secara resmi ke Polsek Cilincing.
Oleh sebab itu, Polsek Cilincing memanggil para pengelola rusunawa baik yang baru atau yang lama, beserta sekuriti, dan RT RW setempat untuk melakukan audiensi pada Rabu, (19/6/2024).
Hasil audiensi sementara, Polsek Cilincing meminta agar para pengelola berdiskusi apakah akan membawa kasus penjarahan aset ini ke jalur hukum atau tidak.
Jika memang ingin dilaporkan, polisi meminta bukti dan laporan audit soal aset apa saja yang hilang agar bisa segera ditindaklanjuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.