JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyebut, penyebab terjadinya penjarahan di Rusunawa Marunda di Cilincing, Jakarta Utara, karena persoalan revitalisasi yang berlarut-larut.
Rio menuturkan, revitalisasi rusunawa yang dihuni sejak 2006 tersebut terkendala status aset yang tidak jelas sehingga huniannya terbengkalai.
"Ketidakjelasan status aset BMN (Barang Milik Negara) membuat masalah revitalisasi ini tidak kunjung selesai. Sayangnya Pemprov terkesan membiarkan masalah aset BMN ini terkatung-katung," kata Rio dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Akhirnya Pengelola Lapor Polisi Usai Rusunawa Marunda Tersisa Dinding dan Puing akibat Penjarahan
Rio menilai, kendala itu menyebabkan Rusunawa Marunda terutama di Kluster C, terbengkalai hingga terjadi penjarahan aset.
"Rusunawa Marunda sebenarnya menjadi PR bagi Pemprov DKI untuk direvitalisasi sesuai MoU antara Pemprov dengan Kementerian Keuangan tahun 2012," tutur dia.
Karena ketidakjelasan status itu, terjadilah aksi penjarahan aset-aset Rusunawa Marunda Kluster C yang sudah tak berpenghuni sejak warga direlokasi.
"Masalah penjarahan yang terjadi di sana sebenarnya merupakan akibat tidak jelasnya sikap Pemprov dalam masalah Rusun Marunda terlebih ketika BRIN mengatakan salah satu cluster di Rusun tersebut tidak layak huni dan membahayakan bagi warganya," ucapnya.
Baca juga: Pengelola Rusunawa Marunda Lapor Polisi soal Penjarahan Sejak 2023
Alhasil, pengamanan rusunawa tersebut menjadi "kendur". Akibatnya, muncul masalah baru yakni penjarahan aset hunian.
"Permasalahan itu pun menyebabkan pengawasan di Rusun Marunda kendur. Aksi penjarahan menjadi rapor merah bagi Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menindak tegas tujuh pegawai Rusunawa Marunda, yang ikut terlibat penjarahan aset-aset hunian.
"Saya minta inspektorat nanti ngecek, harus ditindak tegas, enggak ada cerita (harus dilaporkan)," ujar Heru ditemui di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Rusunawa Marunda Dijarah, Ahok: Ini Mengulangi Kejadian Dulu
Sementara, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris telah memerintahkan pengelola Rusunawa Marunda untuk kembali melaporkan tujuh eks pegawai yang mencuri aset milik Pemprov DKI tersebut.
"Saya sudah memerintahkan pengelola rusun untuk segera berlapor kembali dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," imbuh Afan.
Adapun, dari keterangan Eks Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II Marunda, Uye Yayat Dimiyati, ia menyampaikan, tujuh pegawai di sana menjarah aset hunian.
Namun pengelola tidak melaporkan ke polisi dengan alasan memikirkan nasib keluarga para pelaku.
Baca juga: Polisi Gelar Audiensi Terkait Penjarahan Rusunawa Marunda, Libatkan Pengelola Lama dan Baru