JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberi pekerjaan kepada juru parkir (jukir) liar di minimarket yang keberadaannya saat ini disebut mulai ditertibkan.
Namun, rencana tersebut diragukan dapat bisa segera terwujud lantaran perlu dilakukan pengkajian secara komprehensif.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli menegaskan bahwa memberikan pekerjaan kepada eks jukir liar yang ditertibkan tidaklah mudah.
Baca juga: Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu Ferguso!
“Untuk juru parkir liar ini, harus komprehensif melihatnya. Jadi, ‘Oh ada juru parkir liar, harus ditertibkan, kita kasih pekerjaan’. Tidak semudah itu 'Ferguso'. Jadi, harus secara menyeluruh, diatur, dirancang,” ujar Taufik saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2024).
Taufik menekankan, memberi pekerjaan untuk para pengangguran di Jakarta tak semudah membalikkan telapak tangan.
Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans), kata Taufik, masih kewalahan dengan jumlah pengangguran yang ada di Jakarta pada saat ini.
“Jadi, memang tidak semudah Itu mencarikan pekerjaan untuk orang di Jakarta. Jadi, saya kira, kemarin-kemarin pun Disnakertrans sudah kerepotan dengan jumlah pengangguran terbuka di Jakarta, selain memberikan workshop,” ujar Taufik.
Taufik menyatakan, anggaran 2024 Disnakertrans tidak ada yang dialokasikan untuk memberikan pekerjaan bagi jukir liar di minimarket usai penertiban.
Baca juga: DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket
“Buat workshop sih Disnakertrans sudah ada ya. Kemudian, ciptakan lapangan pekerjaan, ini dia untuk anggaran 2024, sudah dibuat, sudah jadi. Tapi, tidak ada untuk juru parkir, enggak ada secara khusus,” kata Taufik.
Kendati demikian, Taufik berujar bahwa nantinya bisa saja ada anggaran yang memang diperuntukan memberi pekerjaan jukir liar minimarket.
“Kalau nanti tahun 2025, coba kita lihat anggarannya, kita akan RKPD (rencana kerja pembangunan daerah) untuk tahun 2025, untuk setiap komisi di pekan depan,” kata Taufik.
Oleh karena itu, Taufik menyarankan agar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan aturan terbatas atau sementara untuk jukir liar minimarket.
“Bahwa di minimarket-minimarket bisa dibuka tempat parkir, (Pemprov DKI) bekerja sama dengan minimarketnya, dan kemudian ada orang yang resmi atau ditunjuk sebagai juru parkir,” ucap Taufik.
“Dia (jukir liar) keahliannya mengatur parkir, terus dikasih pekerjaan. Pekerjaan apa? Enggak semudah itu ferguso,” pungkas Taufik.
Baca juga: Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menantang Pemprov DKI, dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi untuk membuktikan rencana memberikan pekerjaan jukir liar minimarket yang ditertibkan.