JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Mario Dandy Satrio (20) mengatakan, sudah mempersiapkan sejumlah pembelaan untuk persidangan kasus penganiayaan berat terhadap D (17).
Pembelaan akan disampaikan untuk mematahkan dugaan soal Mario sudah merencanakan penganiayaan terhadap D di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Nanti lihat saja pembuktian di persidangan seperti apa. Karena memang yang menjadi pertanyaan soal apakah ini perencanaan atau bukan. Ini yang kami perbincangan," ujar Kuasa Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Jaksa dan Hakim Diminta Hati-hati Tangani Perkara Mario Dandy, Karena Ada Isu Ini...
Di sisi lain, kata Andreas, pihaknya tak akan memperdebatkan lagi soal konteks penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D.
Meski begitu, tim kuasa hukum Mario akan menunjukkan beberapa fakta-fakta penting di persidangan.
"Kalau soal penganiayaan kami tidak ada perdebatan lagi. Tetapi nanti juga akan ada fakta-fakta yang sudah kami persiapkan," kata Andreas.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan bahwa surat dakwaan untuk Mario Dandy akan selesai kurang dari 20 hari.
Dengan begitu, dakwaan bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan disidangkan.
Sebagai informasi, D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Klarifikasi Polda Metro Jaya Soal Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri
Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.