Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa dan Hakim Diminta Hati-hati Tangani Perkara Mario Dandy karena Ada Isu Ini...

Kompas.com - 27/05/2023, 11:48 WIB
M Chaerul Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (PKTA) meminta jaksa dan hakim untuk berhati-hati dalam dalam memeriksa berkas perkara Mario Dandy Satrio (20), tersangka penganiayaan terhadap D (17).

Hal tersebut menanggapi adanya isu yang ramai di media sosial bahwa tindakan Mario Dandy tidak tergolong penganiayaan berat karena kondisi korbannya sudah berangsur membaik. 

"Jadi Aliansi PKTA meminta jaksa dan hakim untuk berhati-hati dalam memeriksa perkara anak korban D ini," ujar Koordinator Presidium Aliansi PKTA Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Viral, Video Mario Dandy Bisa Bebas Lepas-Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri, Ini Kata Polisi

Erasmus berpendapat, kondisi D yang kian membaik tak dapat langsung disimpulkan bahwa penganiayaan berat tidak terjadi.

"Aliansi PKTA percaya, setelah melihat fakta yang ada bahwa apa yang dilakukan oleh MDS terhadap anak korban D adalah sebuah perbuatan penganiayaan berat," ucap dia.

Erasmus berujar, tindakan yang dilakukan oleh Mario terhadap korban D itu harus mempertimbangkan pelayanan kesehatan di wilayah korban.

"Bayangkan bila penganiayaan terjadi di daerah yang susah akses fasilitas kesehatan, maka kondisi bisa jadi fatal, bahkan berakibat kematian," ujar Erasmus.

Hal tersebut juga sejalan dengan tiga poin penganiayaan Mario terhadap D, yang disorot Aliansi PKTA.

Pertama, Aliansi PKTA melihat ada niat kesengajaan Mario untuk mengakibatkan luka berat pada korban. Hal itu ditandai dari perbuatan Mario yang menendang dan menginjak korban berkali-kali di bagian kepala.

Kedua, luka berat dalam ketentuan Pasal 354 atau 355 KUHP harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 90 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Shane Lukas Ditahan Terpisah dengan Mario Dandy

Erasmus mengatakan, menurut keterangan dari keluarga dan tim dokter anak, D mengalami diffuse axonal injury (DAI) atau kondisi cedera otak karena trauma dan menjadi salah satu yang paling akut.

"Tentu hal yang juga perlu diingat, korban adalah anak yang memiliki fisik sangat rentan ketika mengalami penganiayaan berat. Terlebih pelakunya adalah orang dewasa, maka harus sangat hati-hati ketika melihat dampak dari suatu penganiayaan terhadap anak," kata dia.

Terakhir, Aliansi PKTA menilai, luka berat yang dialami D harus benar-benar dipertimbangkan secara menyeluruh, mengingat kondisinya sempat koma hingga satu bulan.

"Anak korban D sempat koma beberapa hari dan dirawat di ICU, serta lebih dari satu bulan dirawat di rumah sakit harus dipertimbangkan hakim," imbuh Erasmus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com